Siswi SMP Dicekoki Miras hingga Diperkosa 10 Pria |
Kasus tersebut lantas viral dan menjadi perbincangan banyak publik di media sosial. Beruntungnya, kini korban berhasil diselamatkan usai pencarian yang dilakukan pihak keluarga selama 3 hari, meski mengalami trauma yang berat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menerangkan kronologi awal peristiwa yang dialami NA. Menurutnya, peristiwa berawal ketika pelaku D (DPO) yang berdalih akan mengantarkan korban ke tempat bermain futsal.
"Pada tanggal 14 Februari 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Lalu, korban dijemput oleh D yang katanya akan mengantarkan korban bermain futsal. Namun di jalan, dia malah dibawa ke sebuah gubuk," katanya, dikutip Jumat (15/03/2024).
Setibanya di gubuk tersebut, korban malah diajak mengkonsumsi minuman keras bersama 9 pelaku lainnya yang telah menunggu di gubuk tersebut.
"Setelah tiba, rupanya di sana sudah menunggu 9 pelaku lainnya. Korban ini diajak masuk kemudian diajak mengkonsumsi minuman keras (miras) hingga dirinya mabuk," tutur Umi.
Usai siswi tersebut sudah dalam kondisi mabuk, pelaku D ini kemudian melakukan pemerkosaan terhadap NA dengan diikuti 9 pelaku lainnya secara bergiliran.
Baca Juga : Petani Diterkam Harimau Sumatera di Langkat, Pada Saat Panen Cabai
"Pelaku D ini kemudian memperkosa korban, korban ini dipegangi sehingga tidak bisa melawan. Perbuatan ini diikuti para pelaku lainnya secara bergiliran," terangnya.
Tak hanya itu, NA pun disekap oleh para pelaku selama 3 hari. "NA ini disekap selama 3 hari dan selama 3 hari itu dia terus mengalami peristiwa pemerkosaan tersebut," ungkap Umi.
Pihak keluarga NA yang terus melakukan pencarian dibantu warga dan petugas dari TNI-Polri akhirnya menemukan korban bersama dengan para pelaku. Namun sayang ketika ditemukan, para pelaku berhasil melarikan diri.
"Akhirnya setelah 3 hari melakukan pencarian, korban ditemukan pihak keluarga dan petugas dari Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa setempat. Para pelaku berhasil melarikan diri usai ditemukan pihak keluarga korban," imbuhnya.
Pelaku Berjumlah 10 Orang Teridentifikasi, 6 Tertangkap, 4 DPO
Kemudian, kepolisian melalui unit PPA Reskrim polres Lampung Utara, melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan berhasil menangkap 6 dari 10 pelaku. Sementara, empat pelaku lainnya, masih dalam tahap pengejaran kepolisian atau dengan 'Dalam Pencarian Orang' (DPO).
"Enam pelaku diantaranya sudah ditangkap sebelumnya yakni inisial RR, MZ, IS, AP, A dan inisial MRA," paparnya.