![]() |
Foto : Illustrasi |
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menyebut pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Maksimal 10 tahun. Adapun Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Hadi saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).
Hadi menjelaskan, kronologis berawal dari pelaku yang merupakan warga Jalan Waru Gang Tahir, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi B 4607 SGC dengan tujuan mencari korban yang dapat ditepuk pantatnya.
Setelah pelaku muter-muter dan sampai di TKP (Jl. Galur No. 18 RT. 03/03 Kel. Kukusan Kec. Beji Kota Depok) sekira pukul 16.21 WIB, pelaku melihat abh korban yang baru pulang sekolah dengan mengenakan baju seragam sekolah SMP dengan berjalan kaki sendiri, kemudian pelaku membuka resleting celana dan mengeluarkan alat kelamin lalu pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada abh korban sambil berkata 'MAU NYEP**** NGGAK' dan dijawab oleh abh korban 'IH.. GAK MAU, GILA YA' jawab pelaku 'AYO SEBENTAR AJA DEK' jawab abh korban 'GA MAU' sambil menangis ketakutan lalu pelaku pergi," ucapnya.
Baca Juga : Viral Petugas Dishub Nemplok di Kap Mobil, Begini Kronologinya
Hadi menambahkan, pelaku ARF sempat berputar arah dan abh korban melindungi area buah dada dengan kedua tangan.
Selanjutnya pelaku pergi dan mutar-mutar kembali untuk mencari korban lainnya, dikarenakan tidak ada kesempatan, selanjutnya pelaku pulang dan sampai dirumah pukul 19.30 WIB," ujarnya.
Hadi menyebut ABH korban mengalami trauma dan takut saat keluar rumah seorang diri. "Atas peristiwa tersebut abh korban trauma dan takut jika keluar rumah sendiri," ungkapnya.